Sangata Utara – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-1 Tahun 2026, terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, pada Senin, 5 Januari 2026.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Jalan Hidayatullah, Kecamatan Sangata Utara, Kabupaten Kutai Timur, dimulai pukul 16.00 WITA hingga selesai dan diikuti oleh masyarakat setempat dengan antusias. Sosperda ini menjadi agenda penting dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya narkotika serta upaya pencegahan sejak dini.
Dalam sambutannya, Dr. Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa persoalan narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, Perda Nomor 4 Tahun 2022 hadir sebagai payung hukum yang mendorong peran aktif pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.
“Perda ini bukan hanya mengatur soal penindakan, tetapi juga menekankan aspek pencegahan, edukasi, rehabilitasi, serta kolaborasi lintas sektor. Masyarakat harus memahami bahwa melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama,” ujar Agusriansyah.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Muhammad Nurfan Tandayu dari BNNK Kutai Timur sebagai pemateri pertama yang memaparkan kondisi terkini penyalahgunaan narkotika di daerah serta strategi pencegahan berbasis masyarakat. Sementara itu, pemateri kedua Muhammad Fikri Ghozali menyampaikan materi terkait peran keluarga, lingkungan, dan pemuda dalam membentengi diri dari pengaruh narkotika.
Diskusi dipandu oleh Moderator A. Riswan Pratama, yang membuka ruang dialog interaktif antara peserta dan para narasumber. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan warga, khususnya terkait upaya pencegahan di lingkungan tempat tinggal dan peran generasi muda.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dr. Agusriansyah Ridwan berharap masyarakat semakin sadar hukum dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, sejalan dengan komitmen bersama mewujudkan Kalimantan Timur yang sehat, aman, dan berdaya saing.
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex