Portal berita terkini yang menyajikan berita terbaru di Borneo maupun skala Nasional. Dapatkan update berita hari ini.

La Ode Nasir Gaungkan Perda Narkotika, Tegaskan Peran Keluarga Bentengi Generasi Kaltim

la-ode-nasir-gaungkan-perda-narkotika-tegaskan-peran-keluarga-bentengi-generasi-kaltim

BALIKPAPAN,  – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Komisi I Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Kota Balikpapan, H. La Ode Nasir, SE, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, serta Psikotropika. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat Halte Sedekah LNC (La Ode Nasir Center), Jalan dr. Sutomo, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Sabtu (6/1/2026) siang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Hj. Iim Rahman, Anggota DPRD Kota Balikpapan Komisi IV yang juga merupakan istri H. La Ode Nasir. Sosialisasi menghadirkan narasumber Denny Wijaya, S.Psi, selaku Ketua RT 72 Karang Rejo, serta drg. La Ode Fikri Harifah, putra kedua dari pasangan H. La Ode Nasir dan Hj. Iim Rahman. Kegiatan ini juga diikuti oleh wali santri ACN (Aku Cinta Nabi) serta komunitas Halte Sedekah Sahabat La Ode Nasir Center (LNC) dari wilayah Karang Rejo, Balikpapan Tengah.

Acara diawali dengan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Hj. Iim Rahman. Dalam penyampaiannya, ia menekankan bahwa banyak kasus penyalahgunaan narkoba berawal dari kondisi keluarga yang tidak harmonis. Oleh karena itu, sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 yang diinisiasi oleh Komisi I DPRD Provinsi Kaltim memiliki keterkaitan erat dengan tugas Komisi IV DPRD Kota Balikpapan.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan mengingatkan kembali masyarakat, khususnya para ibu, bahwa penyalahgunaan narkotika telah menjadi perhatian serius dan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya pencegahan dan pemberantasan. Hj. Iim Rahman juga mengajak para orang tua untuk lebih peduli terhadap anak-anak dengan bergabung dalam wali santri ACN sebagai bentuk perhatian dan perlindungan terhadap generasi penerus.

“Anak-anak adalah investasi masa depan. Jaga perasaan mereka agar tidak terluka dan terus doakan kebaikan untuk mereka. Jangan sampai penyesalan datang ketika semuanya sudah terlambat,” ujarnya. Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga amanah yang telah diberikan Allah SWT serta menjauhkan anak-anak dari bahaya narkoba.

Selanjutnya, H. La Ode Nasir memaparkan materi terkait Sosperda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa persoalan narkotika bukan semata-mata masalah hukum, melainkan juga persoalan sosial, moral, ekonomi, dan kemanusiaan. Menurutnya, posisi strategis Kalimantan Timur dengan mobilitas penduduk yang tinggi menjadikan daerah ini rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ia menyampaikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sekaligus payung hukum dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara terpadu. Perda tersebut bertujuan mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba, menjamin partisipasi pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha, serta memfasilitasi rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, ruang lingkup Perda mencakup upaya pencegahan, deteksi dini, pemberantasan, penanganan dan rehabilitasi, penyediaan sarana dan prasarana, penguatan sumber daya manusia, kerja sama lintas sektor, partisipasi masyarakat, hingga monitoring, evaluasi, pendanaan, serta pemberian sanksi administratif. Oleh karena itu, ia menilai pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika.

Sementara itu, Denny Wijaya, S.Psi, selaku narasumber pertama menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kepeduliannya terhadap persoalan narkoba melalui berbagai regulasi, baik undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah. Menurutnya, meskipun aspek hukum dan kesehatan telah diatur, pendekatan psikologis terhadap keluarga masih perlu diperkuat.

Ia menekankan bahwa keluarga memiliki peran utama dalam melindungi anak dari pengaruh narkoba. Ikatan emosional yang kuat antara orang tua dan anak sangat penting agar perubahan perilaku dapat terdeteksi sejak dini. Menurutnya, lingkungan dan teknologi memang sulit dikendalikan, namun komunikasi dan hubungan dalam keluarga adalah faktor yang bisa dijaga.

Denny juga menyoroti pentingnya pendidikan agama serta pengendalian emosi orang tua dalam berinteraksi dengan anak agar tidak menimbulkan luka psikologis yang dapat mendorong anak mencari pelarian ke hal-hal negatif, termasuk narkoba.

Narasumber berikutnya, drg. La Ode Fikri Harifah, menjelaskan bahwa narkoba merupakan zat adiktif yang berdampak serius terhadap kesehatan fisik, mental, sistem saraf, hingga kehidupan sosial penggunanya. Ia menyebutkan bahwa narkotika dapat menyebabkan ketergantungan berat hingga berujung pada kematian.

Ia juga mengungkapkan bahwa peredaran narkoba saat ini tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi telah merambah ke kalangan anak-anak, bahkan melalui makanan atau jajanan yang sulit terdeteksi. Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 749 kasus penyalahgunaan narkotika yang berujung pada kematian.

Menurutnya, angka tersebut mencerminkan tragedi kemanusiaan yang nyata, di mana banyak keluarga kehilangan orang-orang tercinta. Ia menilai bahwa banyak kasus penyalahgunaan narkoba pada anak bermula dari masalah psikologis dan trauma yang tidak tersampaikan, sehingga keluarga harus menjadi madrasah pertama dan ruang aman bagi anak.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga RT 29 Karang Rejo, Siti, menanyakan prosedur pelaporan apabila terdapat anggota keluarga, khususnya anak, yang terpapar narkoba. Menanggapi hal tersebut, Denny Wijaya menjelaskan bahwa penanganan dini dapat dilaporkan melalui pihak kelurahan atau RT setempat pada seksi perlindungan perempuan dan anak.

Ia juga menyarankan agar penanganan awal dilakukan dengan komunikasi yang baik di dalam keluarga sebelum melibatkan pihak luar, mengingat kondisi mental anak yang terpapar narkoba cenderung rentan dan membutuhkan pendekatan yang tepat. 

 

Tags : Balikpapan SOSPER la ode nasir
Bagikan :

© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex