KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) resmi memberlakukan pola pendampingan baru dalam pelaksanaan program Dana RT. Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menyampaikan bahwa setiap pendamping kini bertanggung jawab mendampingi 10 Rukun Tetangga (RT) sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Basuni menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan kebutuhan pengendalian yang lebih terarah. Pendamping disebut memiliki peran sentral karena menjadi penghubung antara pemerintah desa dan para ketua RT dalam memastikan seluruh tahapan, mulai perencanaan hingga pelaporan, berjalan sesuai ketentuan.
“Rasio satu pendamping untuk sepuluh RT merupakan batas yang dinilai ideal agar fungsi monitoring tetap maksimal. Mereka menjadi penyambung koordinasi antara kepala desa dan para RT sehingga pelaksanaan kegiatan bisa lebih terkontrol,” jelas Basuni.
Ia menambahkan bahwa desa diberi keleluasaan mengatur teknis pembagiannya berdasarkan jumlah RT masing-masing. Jika jumlahnya tidak genap, pembagian dapat dilakukan secara proporsional selama tidak mengurangi kualitas pendampingan. Hal ini penting, mengingat tugas pendamping cukup kompleks, mulai dari pengecekan data, mendampingi penyusunan rencana kerja, hingga mengevaluasi laporan pertanggungjawaban.
Basuni juga menekankan bahwa pendamping berperan memastikan penggunaan anggaran RT tetap berada dalam koridor APBD. Dengan adanya pendamping yang aktif, pemerintah desa diharapkan dapat menjalankan program secara tertib dan meminimalisir potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan.
“Pendamping ini adalah garda terdepan pengawasan. Mereka memastikan setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar sesuai tujuan,” tegasnya.
Ia optimistis skema pendampingan baru tersebut dapat meningkatkan kualitas tata kelola di tingkat desa, sekaligus memperkuat transparansi dalam pengelolaan Dana RT. Dengan pendamping yang bekerja lebih terarah, Basuni menilai pelayanan dan kinerja desa dapat meningkat secara signifikan.(ADV)
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex