Kutai Timur - Kepala Desa Swarga Bara, Wahyuddin Usman, menyampaikan bahwa tanggung jawab hukum pemerintah desa dalam mengelola dana RT mencapai tingkat yang sangat berat. Dengan total 56 RT dan alokasi Rp250 juta per RT, Desa Swarga Bara mengelola anggaran sekitar Rp14 miliar yang seluruhnya harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa.
Menurutnya, masyarakat sering menganggap bahwa pertanggungjawaban dana sepenuhnya berada di tangan masing-masing RT. Padahal, secara regulasi, RT hanya mengusulkan program, sementara desa yang merealisasikan dan mempertanggungjawabkan penggunaannya.
“RT mengusulkan, tapi desa yang bertanggung jawab. Itu yang jadi persoalan,” tegasnya.
Wahyuddin mengaku bahwa besarnya tanggung jawab ini menjadi pekerjaan tambahan yang tidak ringan. Ia mengibaratkan bahwa sepanjang hidupnya belum pernah melihat langsung uang sebesar Rp14 miliar, namun sebagai kepala desa, ia harus menandatangani seluruh proses pencairannya.
“Saya sampai sekarang belum pernah lihat uang sebanyak itu. Tapi nanti akan lihat proses keluar masuknya karena harus tanda tangan,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa seluruh proses harus mengikuti aturan ketat. Bila terjadi kesalahan, risiko hukum dapat menimpa pemerintah desa. Hal ini membuat desa harus sangat berhati-hati dalam menyetujui setiap usulan RT.
“Pertanggungjawaban hukumnya luar biasa. Kita harus benar-benar teliti,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa desa bukan melepaskan tanggung jawab, tetapi justru memikul penuh kewajiban administratif dan hukum. Karena itu, kerja sama dari RT dan warga sangat diperlukan agar program berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.(ADV)
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex