Portal berita terkini yang menyajikan berita terbaru di Borneo maupun skala Nasional. Dapatkan update berita hari ini.

Perketat Pembentukan Koperasi: Dinas Koperasi Kutim Terapkan 'Rekom Wajib' Setelah Penyuluhan Intensif ‎

perketat-pembentukan-koperasi-dinas-koperasi-kutim-terapkan-rekom-wajib-setelah-penyuluhan-intensif

‎Sangatta, - Meski kewenangan penerbitan akta pendirian koperasi telah bergeser ke pemerintah pusat melalui notaris, Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan peran krusial mereka dalam pengawasan dan kelembagaan tetap berjalan kuat. Mekanisme baru telah diterapkan, menjadikan surat rekomendasi (rekom) dari dinas sebagai syarat wajib sebelum calon koperasi melangkah ke notaris.

‎Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawas Dinas Koperasi & UKM Kutim, Firman Wahyudi, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah inisiatif strategis untuk meminimalisir pembentukan koperasi yang 'mati suri' atau tidak jelas usahanya.

‎"Dulu memang dari dinas bisa mengeluarkan sertifikat atau akta pembentukan koperasi. Nah, sekarang diambil alih ke pemerintah. Tapi kami berinisiatif, khususnya di bidang kelembagaan dan pengawasan, sebelum calon koperasi itu ke ranah notaris, mereka harus ada status rekom dulu dari dinas. Artinya, wajib ikut penyuluhan dulu," jelasnya di Gedung Serba Guna Kutai Timur,pada Kamis, 27 November 2025.

‎Firman menjelaskan bahwa program penyuluhan gratis yang dilakukan dinas berfungsi sebagai filter awal yang esensial, bukan sekadar formalitas. Melalui penyuluhan ini, tim dinas dapat memastikan calon pengurus telah memiliki perencanaan usaha dan kelembagaan yang matang.

‎"Kami sering menemukan calon anggota koperasi yang masih bingung, 'Usaha kami ini apa, Pak?' Jangan sampai nanti begitu sudah dibentuk, mereka bingung sama usaha," katanya.

‎Oleh karena itu, tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk mematangkan ide usaha, menyusun struktur organisasi, dan memenuhi syarat-syarat teknis lainnya.

‎"Melaksanakan rapat pembentukan, struktur organisasinya jelas,memilih pengurus inti yang berkomitmen,"paparnya

‎Setelah semua persyaratan administratif dan pematangan ide usaha terpenuhi dan dinilai layak oleh dinas, barulah surat rekomendasi diterbitkan. Surat inilah yang menjadi 'lampu hijau' bagi notaris untuk memproses akta pendirian, memastikan legalitas dan fondasi kelembagaan koperasi sudah kuat sejak awal.

‎Untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai regulasi, Dinas Koperasi Kutim telah menjalin kerja sama kelembagaan dengan sejumlah notaris yang ditugaskan khusus menangani pembentukan koperasi.(ADV)

Tags : Kutai Timur
Bagikan :

© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex