Portal berita terkini yang menyajikan berita terbaru di Borneo maupun skala Nasional. Dapatkan update berita hari ini.

Mekanisme Pengadaan Motor RT di Kutim: Tahap Berikutnya 18 Unit, Operasional Dibebankan ke Penerima

mekanisme-pengadaan-motor-rt-di-kutim-tahap-berikutnya-18-unit-operasional-dibebankan-ke-penerima

‎Sangatta,  – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menuntaskan penyerahan 56 unit motor operasional Honda Scoopy kepada Ketua RT Kelurahan Teluk Lingga. Penyerahan yang dipimpin oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman tersebut, menggunakan alokasi Anggaran Perubahan tahun berjalan.

‎Kepala Bagian Umum Setkab Kutim, Misbachul Choir, membenarkan bahwa 56 unit tersebut telah diserahkan dan memastikan tahapan pengadaan motor di bawah kewenangan Bagian Umum akan berlanjut.

‎"Tahun depan itu ada 18 RT. Sebenarnya yang delapan ini sudah ada, cuma karena teman-temannya belum dapat juga, jadi sekalian nanti penyerahannya di tahun depan," jelas Misba pada Rabu, 3 Desember 2025.

‎Tahap penyerahan tahun depan akan menggunakan Anggaran Murni dan ditargetkan menuntaskan pengadaan untuk wilayah tanggung jawab Bagian Umum.

‎Misba merinci mekanisme pengelolaan kendaraan dinas tersebut. Meskipun motor berstatus sebagai aset daerah yang tercatat di Bagian Umum, seluruh biaya operasional harian, termasuk bahan bakar dan pemeliharaan rutin, sepenuhnya menjadi tanggungan penerima atau Ketua RT.

‎“Kalau untuk operasional itu jadi tanggungan yang penerima,” tegasnya.

‎Untuk urusan administrasi, proses perpanjangan surat kendaraan diwajibkan diajukan oleh Ketua RT kepada Bagian Umum Setkab Kutim setiap tahun. Misba,  memastikan Bagian Umum akan memfasilitasi proses tersebut.

‎Lebih lanjut, Misba merencanakan adanya perubahan status pencatatan aset. Jika saat ini motor-motor tersebut masih tercatat sebagai aset daerah di Bagian Umum Setkab Kutim, direncanakan pada tahun depan aset kepemilikan akan diserahkan dan dicatat ke Kantor Camat, bukan lagi di Bagian Umum. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme pengelolaan aset di tingkat Kecamatan, sekaligus memperjelas tanggung jawab administrasi aset di daerah.(ADV)

Tags : Kutai Timur
Bagikan :

© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex