KUTAI TIMUR — Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan yang dilaksanakan di Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur pada Minggu (19/4/2026) pukul 10.00 WITA hingga selesai berlangsung lancar, tertib, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya tokoh masyarakat, aparat desa, pelajar, mahasiswa, serta perwakilan organisasi kepemudaan di Kutai Timur. Tingginya partisipasi peserta menunjukkan antusiasme masyarakat, khususnya kalangan pemuda, dalam memahami regulasi yang berkaitan dengan pengembangan kepemudaan.
Sosialisasi dibuka oleh Dr. Agusriansyah Ridwan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Kepemudaan merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memberikan ruang, perlindungan, pemberdayaan, serta pengembangan potensi generasi muda.
“Pemuda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan, kontrol sosial, sekaligus kekuatan moral dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan dukungan melalui regulasi yang jelas dan implementasi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber utama, yakni dr. Jihan Raihanah Arkam dan Fikri Ghozali, S.IP.
dr. Jihan Raihanah Arkam dalam pemaparannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pemuda melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, pengembangan kewirausahaan, serta penguatan karakter dan kepemimpinan. Ia juga mendorong organisasi kepemudaan untuk aktif berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam merancang program-program yang inovatif dan produktif.
Sementara itu, Fikri Ghozali, S.IP menyampaikan penjelasan komprehensif terkait substansi Perda Nomor 8 Tahun 2022, meliputi hak dan kewajiban pemuda, peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pengembangan kepemudaan, serta pentingnya pembinaan mental dan sosial generasi muda dalam menghadapi dinamika tantangan di era modern.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator Ine Dwi Oktaviani yang mampu membangun suasana diskusi yang interaktif dan komunikatif. Para peserta terlihat aktif dalam sesi tanya jawab dengan menyampaikan berbagai pertanyaan, gagasan, serta aspirasi terkait pengembangan kepemudaan di daerah.
Diskusi yang berlangsung secara terbuka tersebut mencerminkan semangat pemuda untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini dinilai memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap Peraturan Daerah tentang Kepemudaan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong terwujudnya generasi muda Kalimantan Timur yang berdaya saing, mandiri, dan berakhlak mulia.
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex