Sangatta, - Sektor industrial Kutai Timur (Kutim) menghadapi gelombang signifikan perselisihan hubungan kerja sepanjang tahun 2025. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim mencatat telah menangani 95 proses mediasi tripartit antara pekerja dan perusahaan. Tingginya angka konflik ini didorong oleh ketidakpastian dan perbedaan interpretasi terhadap perubahan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang ditangani, berhasil menuntaskan 83 sengketa melalui meja mediasi. Namun, proses ini menghasilkan penerbitan 50 Anjuran resmi yang mengindikasikan adanya pelanggaran atau perbedaan pandangan yang memerlukan rekomendasi formal dari pemerintah dan fasilitasi 33 Perjanjian Bersama (PB).
"Sebagian besar perselisihan muncul akibat perbedaan interpretasi terhadap aturan ketenagakerjaan. Perubahan regulasi di tingkat nasional membuat baik pekerja maupun pengusaha kerap belum memahami ketentuan terbaru," jelas Roma saat diwawancarai belum lama ini.
Ia menekankan bahwa akar masalah utama dari lonjakan kasus adalah kurangnya pemahaman baik dari pihak pekerja maupun pengusaha terhadap ketentuan ketenagakerjaan terbaru. Ini memaksa Disnakertrans tidak hanya berfungsi sebagai mediator, tetapi juga sebagai lembaga edukasi mendesak.
Disnakertrans menjadikan komunikasi terbuka dan edukasi sebagai kunci pencegahan dan penyelesaian.
"Prinsipnya,hak-hak pekerja dan kepentingan banyak orang tetap menjadi prioritas,"kata Roma.
Dari 95 kasus yang masuk, ada juga kasus yang dicabut, dilimpahkan ke provinsi, atau dikembalikan karena tidak memenuhi syarat administrasi. Tingginya jumlah Anjuran (50 kasus) yang diterbitkan Disnakertrans mengindikasikan bahwa dalam banyak kasus, sengketa tidak dapat diselesaikan hanya melalui kesepakatan damai (Perjanjian Bersama), melainkan memerlukan intervensi formal dari pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Kutim memastikan bahwa melalui mediasi tripartit, Disnakertrans hadir sebagai penengah yang adil dalam setiap persoalan. Keberhasilan menuntaskan 83 kasus dinilai sebagai fondasi utama dalam menjaga stabilitas hubungan industrial di Kutai Timur, meskipun tantangan terkait pemahaman regulasi baru terus memicu konflik.(ADV)
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex