Samarinda, 21 Agustus 2025 – Upaya DPRD Kalimantan Timur dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Bumi Etam semakin nyata. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan terus memperdalam substansi regulasi dengan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Forum pembahasan ini melibatkan unsur perguruan tinggi, guru, kepala sekolah, hingga praktisi pendidikan. Keterlibatan banyak pihak dinilai penting agar Ranperda yang nantinya disahkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab tantangan nyata dunia pendidikan di Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Pansus, Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa pendidikan adalah fondasi pembangunan jangka panjang. Karena itu, setiap aturan yang lahir harus menyentuh persoalan mendasar, mulai dari kualitas tenaga pendidik, kesejahteraan guru, hingga pemerataan akses pendidikan di wilayah yang sulit terjangkau.
“Pendidikan di Kaltim menghadapi realitas yang kompleks. Ada guru honorer yang masih belum sejahtera, ada sekolah di daerah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar) yang minim fasilitas, dan ada pula tantangan kualitas lulusan dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Ranperda ini harus responsif terhadap kondisi nyata di lapangan, bukan sekadar normatif,” ungkap Agusriansyah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya memasukkan aspek kompetensi lokal dalam sistem pendidikan di Kaltim. Sertifikasi berbasis kearifan dan kebutuhan daerah diyakini mampu mendorong generasi muda agar tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga relevan dengan potensi daerah, seperti sektor energi, pertanian, perikanan, maupun industri kreatif.
Selain itu, forum juga menyoroti persoalan kesenjangan akses pendidikan. Masih ada anak-anak di pedalaman yang harus menempuh perjalanan jauh untuk bisa bersekolah, bahkan ada sekolah yang kekurangan tenaga pendidik. Hal ini menjadi perhatian serius agar Ranperda benar-benar berpihak pada pemerataan.
“Ranperda ini kami harapkan dapat menjadi dasar sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. Lebih dari itu, regulasi ini juga harus membentuk kepribadian anak bangsa, bukan hanya menghasilkan generasi pintar, tetapi juga berkarakter,” tambahnya.
DPRD Kaltim melalui Pansus berkomitmen melanjutkan pembahasan dengan cara yang inklusif. Agenda ke depan akan dilanjutkan melalui uji publik, konsultasi lintas sektor, hingga diskusi bersama pemangku kepentingan pendidikan di daerah-daerah. Dengan cara ini, masukan yang terkumpul akan memperkuat posisi Ranperda sebagai payung hukum penyelenggaraan pendidikan di Kalimantan Timur.
Agusriansyah optimis, jika Ranperda ini dirancang dengan cermat dan melibatkan semua pihak, maka ia bisa menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas guru, serta pembentukan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
“Pendidikan bukan hanya soal ruang kelas dan kurikulum. Ia adalah investasi jangka panjang untuk peradaban. Karena itu, Ranperda ini harus benar-benar menyentuh hati masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan anak bangsa,” tutupnya.
Dengan langkah progresif ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, terutama dalam mencetak generasi penerus yang siap menghadapi tantangan Indonesia Emas 2045.
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex