Portal berita terkini yang menyajikan berita terbaru di Borneo maupun skala Nasional. Dapatkan update berita hari ini.

Disnakertrans Kutim Soroti Jam OPA, Dinilai Mengganggu Privasi Pekerja

disnakertrans-kutim-soroti-jam-opa-dinilai-mengganggu-privasi-pekerja

Kutai Timur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur menyoroti penerapan jam kerja OPA (Operational Performance Assessment) di salah satu perusahaan tambang besar di daerah itu. Pihak Disnakertrans menilai kebijakan ini belum memiliki landasan yang jelas dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama (PKB).

Roma Malau, perwakilan Disnakertrans Kutim yang menangani proses mediasi antara perusahaan dan karyawan, menegaskan bahwa penerapan jam OPA tidak tercantum dalam PKB yang berlaku.

“Salah satunya memang tidak ada di PKB. Kita lihat dari dokumen yang ada, dan memang tidak tercantum,” jelas Roma.

Menurut Roma, kebijakan ini perlu dievaluasi karena tidak semua perusahaan menerapkan sistem serupa, bahkan di tingkat nasional.

“Berapa banyak perusahaan yang pakai jam OPA? Hanya PAMA. Kalau di Indonesia, saya kurang tahu ada perusahaan lain yang menerapkan hal serupa,” ujarnya.

Ia menekankan, sistem jam OPA berpotensi menimbulkan pelanggaran privasi karyawan, serta dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan tekanan kerja berlebihan.
“Kalau menurut saya, ini sudah masuk ranah privasi yang terganggu,” tegas Roma.

Meski demikian, Roma mengakui bahwa perusahaan mungkin memiliki tujuan tertentu, seperti mencegah kelelahan (fatigue) pada karyawan. Namun, ia menilai ada banyak alternatif lain yang bisa diterapkan tanpa mengorbankan hak privasi pekerja.

“Setiap perusahaan pasti punya maksud supaya karyawan tidak kelelahan, tapi ada banyak cara selain jam OPA untuk menghindari fatigue,” jelasnya.

Disnakertrans Kutim mendorong manajemen perusahaan untuk mengevaluasi kebijakan internal terkait jam kerja dan sistem penilaian secara menyeluruh.

“Ini penting supaya hak-hak pekerja tetap dihormati, dan produktivitas juga terjaga,” imbuh Roma.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan harus didasarkan pada kesepakatan bersama, dengan PKB sebagai pedoman utama.

“Kalau tidak ada di PKB, kebijakan itu harus dibahas ulang, jangan langsung diterapkan begitu saja,” katanya.

Roma menambahkan, prinsip hubungan industrial yang sehat adalah terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Ia berharap perusahaan di Kutim lebih terbuka terhadap masukan dan berani meninjau kembali aturan yang belum sesuai regulasi.

“Evaluasi kebijakan itu wajar, bahkan menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja,” ujar Roma.

Disnakertrans juga siap memberikan pendampingan agar perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan internal dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.(ADV)
 

Tags : Kutai Timur
Bagikan :

© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex