Portal berita terkini yang menyajikan berita terbaru di Borneo maupun skala Nasional. Dapatkan update berita hari ini.

Disnakertrans Kutim: Karyawan Diminta Kembali Bekerja, Kebijakan Jam OPA Dikaji Ulang

disnakertrans-kutim-karyawan-diminta-kembali-bekerja-kebijakan-jam-opa-dikaji-ulang

Kutai Timur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur memastikan proses mediasi atas perselisihan antara seorang karyawan dan perusahaan tambang PT PAMA Persada Nusantara telah rampung. Hasil mediasi itu dituangkan dalam rekomendasi resmi yang sudah disampaikan kepada kedua belah pihak.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menyebutkan, rekomendasi tersebut mengandung dua poin utama sebagai landasan penyelesaian masalah. “Rekomendasi sudah kami selesaikan dan diserahkan kepada pihak terkait,” ujar Roma.

Ia menjelaskan, poin pertama adalah karyawan yang bersangkutan diminta untuk kembali bekerja di perusahaan, sementara poin kedua adalah manajemen perusahaan diminta meninjau ulang penerapan jam kerja OPA (Operational Performance Assessment).

“Pertama, karyawan tersebut kembali dipekerjakan. Kedua, manajemen mengevaluasi penggunaan jam OPA,” kata Roma.

Roma menekankan, kebijakan jam OPA merupakan hal yang sensitif dalam hubungan industrial karena berkaitan dengan hak-hak dan privasi karyawan. Ia menilai perlunya peninjauan agar tercipta sistem yang adil bagi tenaga kerja.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa rekomendasi Disnakertrans dibuat secara objektif setelah melakukan klarifikasi menyeluruh dari kedua pihak. “Kami sudah melihat dari berbagai sisi, sehingga rekomendasi ini diharapkan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Roma berharap perusahaan dapat menindaklanjuti anjuran ini dengan itikad baik, bukan semata-mata untuk memenuhi regulasi, tetapi juga menjaga hubungan industrial yang sehat di Kutai Timur. “Kami akan terus memantau pelaksanaannya agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada kedua belah pihak atas sikap kooperatif selama mediasi berlangsung. Menurutnya, proses ini berjalan lancar tanpa konflik berarti. “Keterbukaan dan kemauan untuk mencari solusi tengah adalah kunci,” ucap Roma.

Roma menekankan, persoalan ketenagakerjaan sebaiknya diselesaikan melalui mediasi lokal sebelum dibawa ke pengadilan hubungan industrial. “Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, akan lebih baik. Prinsipnya win-win solution,” jelasnya.

Disnakertrans Kutim tetap berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi pekerja yang menghadapi kendala di lapangan. Dengan terselesaikannya kasus ini, diharapkan iklim kerja di sektor pertambangan Kutai Timur menjadi lebih kondusif dan adil bagi seluruh pihak.(ADV)
 

Tags : Kutai Timur
Bagikan :

© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex