Kutai Timur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur mendorong perusahaan tambang yang menerapkan jam kerja OPA (Operational Performance Assessment) untuk meninjau kembali kebijakan tersebut. Pihak Disnakertrans menilai sistem ini berpotensi menimbulkan gangguan terhadap privasi pekerja dan belum sepenuhnya sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Roma Malau, pejabat Disnakertrans Kutim yang menangani kasus hubungan industrial, menekankan bahwa penerapan jam OPA sebaiknya dilakukan melalui kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja.
“Kalau tidak tercantum dalam perjanjian kerja bersama, sebaiknya dibicarakan lagi. Ini menyangkut hak-hak dasar pekerja,” ujar Roma.
Dalam mediasi terakhir yang difasilitasi Disnakertrans, Roma menyebut pihaknya telah menganjurkan perusahaan untuk mengevaluasi penggunaan jam OPA.
“Rekomendasi kami jelas, jam OPA perlu ditinjau ulang oleh manajemen,” tegasnya.
Roma menambahkan, kebijakan jam kerja yang tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan berpotensi menurunkan motivasi dan semangat kerja.
“Kalau aturan dianggap melanggar privasi, semangat kerja bisa menurun,” katanya.
Ia menekankan, setiap kebijakan perusahaan harus tetap berlandaskan perlindungan pekerja, bukan sekadar mengejar produktivitas semata.
“Produktivitas memang penting, tapi hak dasar pekerja tidak boleh dikorbankan,” ucap Roma.
Menurutnya, masih banyak alternatif pengaturan jam kerja yang dapat diterapkan untuk mencegah kelelahan tanpa harus memberlakukan sistem pengawasan berlebihan seperti OPA.
“Banyak cara lain untuk menjaga karyawan tetap sehat dan fit tanpa harus memakai jam OPA,” jelas Roma.
Disnakertrans Kutim akan terus memantau implementasi rekomendasi agar hak pekerja tetap terlindungi.
“Kami akan mengawasi pelaksanaannya di lapangan dan berharap manajemen menindaklanjuti dengan baik,” ujarnya.
Roma juga mengimbau perusahaan di Kutim agar lebih terbuka menerima masukan dari pekerja maupun pemerintah untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Keterbukaan dalam komunikasi penting untuk meminimalkan konflik,” tegasnya.
Ia menambahkan, dialog bipartit yang lebih kuat harus diperkuat agar potensi sengketa kerja dapat dicegah sejak awal.
Dengan langkah tersebut, diharapkan hubungan kerja di Kutai Timur menjadi lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.(ADV)
Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117
0895340878244
mediaborneokekinian@gmail.com
© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex