Portal berita terkini yang menyajikan berita terbaru di Borneo maupun skala Nasional. Dapatkan update berita hari ini.

Pemahaman Perda No. 2 Tahun 2022, Kunci Mewujudkan Keluarga Tangguh di Kaltim

pemahaman-perda-no-2-tahun-2022-kunci-mewujudkan-keluarga-tangguh-di-kaltim

BorneoKekinian, BALIKPAPAN – Masyarakat Kelurahan Karang Rejo mendapat kesempatan berharga untuk memperdalam pemahaman terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-8 yang digelar pada Sabtu, 9 Agustus 2025 di Jl. Dr. Sutomo, Karang Rejo. Kegiatan ini dimulai pukul 19.30 WITA dengan suasana yang hangat dan penuh antusiasme warga.

Perda ini memuat kebijakan penting yang bertujuan mewujudkan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat yang kuat secara moral, sosial, ekonomi, dan spiritual. Regulasi tersebut menekankan peran pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan, perlindungan, dan pemberdayaan keluarga agar mampu menghadapi tantangan zaman, mulai dari persoalan kemiskinan, disintegrasi keluarga, hingga ancaman degradasi moral generasi muda.

Hadir sebagai narasumber utama, Nur Toha dan Ibnu Suroso, yang memberikan paparan komprehensif mengenai substansi Perda. Dalam penjelasannya, Nur Toha menyampaikan bahwa ketahanan keluarga adalah pondasi bagi kemajuan daerah. “Keluarga yang kuat akan melahirkan generasi yang kuat. Itulah sebabnya Perda ini hadir sebagai payung hukum untuk memastikan setiap keluarga di Kaltim mendapat dukungan yang memadai,” ujarnya.

Sementara itu, Ibnu Suroso menyoroti pentingnya peran orang tua dalam membangun komunikasi yang sehat di rumah. “Perda ini menggarisbawahi aspek pembinaan mental dan spiritual, bukan hanya soal ekonomi. Pendidikan karakter sejak dini menjadi kunci agar anak-anak tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak dan mandiri,” jelasnya.

Acara ini dipandu oleh Mega Fariani Ferry sebagai moderator yang piawai menjaga jalannya diskusi. Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, dengan berbagai pertanyaan dari warga seputar implementasi Perda ini, termasuk bagaimana mekanisme pemerintah membantu keluarga prasejahtera, strategi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, dan peran lembaga masyarakat dalam mendukung ketahanan keluarga.

Selain itu, narasumber juga menjelaskan bahwa Perda No. 2 Tahun 2022 memiliki beberapa poin penting, di antaranya:

  1. Pembinaan Keluarga – Mendorong peningkatan kualitas keluarga melalui pendidikan, kesehatan, dan nilai moral.
  2. Perlindungan Keluarga – Memberikan perlindungan terhadap kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
  3. Pemberdayaan Keluarga – Menguatkan ekonomi keluarga melalui program pelatihan dan akses usaha.
  4. Sinergi dengan Masyarakat – Melibatkan organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, dan tokoh agama dalam penguatan ketahanan keluarga.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat bukan hanya mengetahui isi Perda, tetapi juga dapat berperan aktif dalam penerapannya. Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi panduan nyata untuk menciptakan keluarga yang harmonis, mandiri, dan berdaya saing, selaras dengan visi Kalimantan Timur menuju masa depan yang sejahtera dan berkelanjutan.

 

Tags : SOSPER
Bagikan :
Get In Touch

Jl. Merdeka 3 No. 23, Rt. 86, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kode Pos : 75117

0895340878244

mediaborneokekinian@gmail.com

Follow Us
Kategori

© PT Media Borneo Kekinian . All Rights Reserved. Design by HTML Codex